Mahkamah Agung Korea Selatan pada hari Selasa (30/10/18) mengeluarkan keputusan atas gugatan perekrutan pekerja paksa oleh Jepang yang berlangsung selama 13 tahun.
Dalam keputusan tersebut, Mahkamah Agung memutuskan perusahaan Jepang Nippon Steel Corporation harus memberi uang kompensasi kepada korban yang dipaksa bekerja di tempat tersebut.
Mahkamah Agung menyatakan gugatan yang diajukan oleh empat orang korban, termasuk Lee Chun-sik terhadap Nippon Steel Corporation tidak termasuk dalam isi perjanjian antara Korea Selatan dan Jepang tahun 1965.
Terlepas dari perjanjian tersebut, hak permintaan perorangan untuk kompensasi kepada Jepang tetap diberlakukan.
Oleh karena itu, Nippon Steel Corporation harus memberi kompensasi sebesar 100 juta won kepada masing-masing korban.
Keputusan tersebut diperkirakan akan menimbulkan konflik baru antara Korea Selatan dan Jepang, karena pemerintah Tokyo diperkirakan mengambil langkah keras dengan mengeluarkan gugatan kepada Mahkamah Internasional (ICJ).