Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Gugatan Kerja Paksa, MA Putuskan Jepang Harus Membayar Kompensasi 100 Juta Won

Write: 2018-10-30 15:34:50

Thumbnail : YONHAP News

Mahkamah Agung Korea Selatan pada hari Selasa (30/10/18) mengeluarkan keputusan atas gugatan perekrutan pekerja paksa oleh Jepang  yang berlangsung selama 13 tahun.

Dalam keputusan tersebut, Mahkamah Agung memutuskan perusahaan Jepang Nippon Steel Corporation harus memberi uang kompensasi kepada korban yang dipaksa bekerja di tempat tersebut.

Mahkamah Agung menyatakan gugatan yang diajukan oleh empat orang korban, termasuk Lee Chun-sik terhadap Nippon Steel Corporation tidak termasuk dalam isi perjanjian antara Korea Selatan dan Jepang tahun 1965. 

Terlepas dari perjanjian tersebut, hak permintaan perorangan untuk kompensasi kepada Jepang tetap diberlakukan.

Oleh karena itu, Nippon Steel Corporation harus memberi kompensasi sebesar 100 juta won kepada masing-masing korban. 

Keputusan tersebut diperkirakan akan menimbulkan konflik baru antara Korea Selatan dan Jepang, karena pemerintah Tokyo diperkirakan mengambil langkah keras dengan mengeluarkan gugatan kepada Mahkamah Internasional (ICJ).

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >