Kesepakatan militer antar-Korea untuk menghentikan semua tindakan permusuhan di tanah, laut dan udara mulai berlaku pada hari Kamis (1/11/18).
Dua Korea mengadopsi kesepakatan tersebut pada tgl.19 September dalam pembicaraan tingkat jenderal yang ditujukan sebagai implementasi Deklarasai Panmunjoem bidang militer yang dicapai pada KTT antar-Korea pada bulan Apil.
Sejalan dengan kesepakatan itu, dua Korea membangun zona penyangga sepanjang lima kilometer di kedua sisi Garis Demarkasi Militer (MDL) dan menghentikan latihan militer yang dilakukan oleh unit artileri dan unit resimen.
Dua Korea menghentikan latihan artileri di daerah-daerah yang telah ditentukan di Laut Barat dan Laut Timur, termasuk menutup artileri pantai dan senjata pada kapal perang.
Untuk wilayah udara, dua Korea akan menciptakan zona larangan terbang sepanjang 20 kilometer di bagian barat MDL dan 40 kilometer di sisi timur, kecuali dalam keadaan darurat seperti kebakaran hutan dan operasi penyelamatan.
Militer Korea Selatan mengatakan bahwa mereka merevisi prosedur operasi standar lapangan Kepala Staf Gabungan untuk mencegah konflik bersenjata yang tidak disengaja antara dua Korea.
Pihak Korea Utara secara resmi menyampaikan kesediaannya untuk berkomitmen melakukan penangguhan tindakan permusuhan yang telah disepakati.
Sejauh ini, diperkirakan Korea Utara akan mengambil tindakan untuk menutup sejumlah unit senjata pesisir dekat perbatasan Laut Barat.