Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

MA Menghargai Hak Penolak Wajib Militer karena Alasan Agama

Write: 2018-11-01 14:12:44

Thumbnail : YONHAP News

Pengadilan tinggi Korea Selatan meloloskan hak untuk menolak wajib militer karena alasan hati nurani, dengan mengembalikan putusan sebelumnya yang diambil 14 tahun lalu. 

Mahkaman Agung pada hari Kamis (1/11/18) menolak putusan pengadilan lebih rendah yang telah menghukum seorang penolak wajib militer dengan hukuman 18 bulan penjara atas tuduhan menolak wajib militer karena alasan agama.

Mahkaman Agung mengatakan hukuman atas tuduhan kriminal terhadap penolak wajib militer karena alasan hati nurani termasuk dalam tindakan membatasi kebebasan hati nurani dan melanggar prinsi demokrasi untuk memperjuangkan toleransi bagi minoritas.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >