Pengadilan tinggi Korea Selatan meloloskan hak untuk menolak wajib militer karena alasan hati nurani, dengan mengembalikan putusan sebelumnya yang diambil 14 tahun lalu.
Mahkaman Agung pada hari Kamis (1/11/18) menolak putusan pengadilan lebih rendah yang telah menghukum seorang penolak wajib militer dengan hukuman 18 bulan penjara atas tuduhan menolak wajib militer karena alasan agama.
Mahkaman Agung mengatakan hukuman atas tuduhan kriminal terhadap penolak wajib militer karena alasan hati nurani termasuk dalam tindakan membatasi kebebasan hati nurani dan melanggar prinsi demokrasi untuk memperjuangkan toleransi bagi minoritas.