AS memulihkan kembali sanksi ekonomi dan keuangan terhadap Iran mulai pukul 14.00 Senin (5/11/18).
Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Keuangan AS mengumumkan secara resmi pada hari Senin bahwa sanksi ekonomi dan keuangan AS terhadap Iran ditetapkan berlaku mulai hari Senin.
Oleh karena itu, negara-negara yang turut ambil bagian dalam sanksi ini akan dilarang melakukan perdagangan minyak mentah dengan Iran, dan pelanggar akan dilarang mengakses sistem keuangan AS atau melakukan bisnis dengan entitas AS.
Sementara itu, Washington pada hari Senin akan mengumumkan 8 negara yang akan dibebaskan dari sanksi tersebut untuk sementara waktu selama 6 bulan, namum daftar negara tersebut belum diumumkan.
Namun demikian, Reuters dan Bloomberg mengabarkan bahwa 8 negara dibebaskan dari sanksi kali ini termasuk Korea Selatan.
Sanksi putaran pertama AS terhadap Iran pada Agustus lalu bersifat pemboikotan sekunder, yakni pemberian sanksi kepada pemerintah atau perusahaan di negara ketiga yang berhubungan dengan Iran.
Sementara itu, sanksi putaran kedua kali ini secara langsung menargetkan perdagangan minyak Iran.