Pemerintah Korea Selatan menetapkan zona larangan minum minuman beralkohol di lokasi publik, termasuk di taman.
Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan mengumumkan rencana pelaksanaan untuk mencegah kerugian akibat kegiatan minum minuman beralkohol pada hari Selasa (13/11/18).
Untuk itu, pemerintah menetapkan lembaga umum, lembaga medis, fasilitas anak-anak dan kalangan remaja sebagai zona larangan minum minuman beralkohol.
Kegiatan minum minuman beralkohol di lokasi publik seperti taman akan dibatasi melalui peraturan pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah akan memperketat standar iklan minuman beralkohol, sehingga kegiatan minum minuman beralkohol tidak secara langsung digambarkan dalam iklan.
Pemerintah juga akan melarang iklan minuman beralkohol di bandara, pelabuhan dan fasilitas transportasi.
Pemerintah akan melakukan kegiatan kampanye untuk menahan minum minuman beralkohol agar warga masyarakat tidak minum lebih dari tujuh gelas perhari atau 14 gelas lebih dalam seminggu, setelah menetapkan gelas standar yang menetapkan kadar alkohol dalam satu gelas minuman Soju dan bir.