Para hakim yang terdiri atas perwakilan pengadilan di seluruh daerah Korea Selatan mengadakan pertemuan pada hari Senin (19/11/18).
Seratus hakim hadir menyamakan pandangan melalui diskusi selama tiga jam untuk mempertimbangkan proses pemakzulan para hakim yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yudisial di bawah pimpinan mantan Ketua Mahkamah Agung Yang Seung-tae.
Mereka menilai penyalahgunaan wewenang yudisial, seperti tindakan intervensi dalam peradilan, sebagai langkah yang melanggar UUD.
Di antara para hakim, ada pihak yang setuju pada pemakzulan tersebut namun ada pula pihak yang menolak dengan alasan badan yudisial tidak boleh terlibat dalam isu politik.
Melalui hasil pemungutan suara 53 orang hakim menyatakan persetujuan, sementara 43 lainnya memberi suara tidak setuju.
Keputusan para hakim dapat dimaknai sebagai desakan kepada parlemen untuk memakzulkan para hakim yang bermasalah, namun pengajuan pemakzulan adalah hak khusus untuk parlemen, sehingga para hakim tidak menyampaikan hasil pemungutan suara kepada pihak parlemen.
Ketua Mahkamah Agung Kim Myeong-su tidak mengeluarkan pernyataan apapun atas hasil pertemuan para hakim.
Meskipun demikian, diperkirakan keputusan tersebut dapat mempercepat langkah tindak lanjut parlemen untuk meminta pertanggungjawaban para hakim yang dimakzulkan.