Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Kamis (10/1/19) menjatuhkan hukuman penjara dari rentang 8 hingga 10 bulan kepada enam pejabat BMW Korea yang terlibat dalam kasus skandal manipulasi emisi gas.
Tiga orang dari mereka mendapat vonis masa percobaan, sementara tiga orang lainnya mendapat hukuman penjara.
Pengadilan juga menyatakan bersalah pada perusahaan BMW Korea atas tuntutan melanggar hukum kepabeanan sehingga mendapat denda 14,5 miliar won.
Pengadilan menyatakan para tergugat melakukan kegiatan impor kendaraan setelah melakukan penipuan pada uji emisi gas dalam periode yang lama.
Hal itu melanggar pekerjaan pihak berwenang dalam memperbaiki mutu lingkungan udara dan meruntuhkan kepercayaan dari konsumen.
BMW Korea dituduh mengimpor 29 ribu unit kendaraan setelah memanipulasi hasil uji emisi gas sejak tahun 2011.