Kementerian Perindustrian, Perdagangan dan Sumber Energi tahun ini akan membatasi daya tenaga pembangkit listrik batu bara hingga 80% dari kinerja maksimum.
Selain itu, sebanyak 10 PLTN yang sudah dioperasikan lebih dari 30 tahun akan ditutup lebih dini pada tahun 2022 dari rencana sebelumnya tahun 2025.
Pihak kementerian secara khusus akan memberlakukan sistem pengoperasian terlebih dahulu pembangkit listrik yang bermanfaat bagi lingkungan dengan mempertimbangkan biaya lingkungan daripada biaya ekonomi.
Dengan reformasi pajak terkait bahan bakar pembangkit listrik, pajak konsumsi pribadi batubara akan meningkat dari 36 won per satu kilogram menjadi 46 won.
Kementerian perindustrian memperkirakan bahwa persentase pembangkit listrik batubara akan diturunkan dari 43% tahun 2017 menjadi sekitar 36% tahun 2030, dan hasilnya emisi debu halus akan turun 62% hingga tahun 2030.