Komisi Hak Asasi Manusia Nasional Korea Selatan mengusulkan bahwa pemberian hukuman kepada wanita yang melakukan aborsi melanggar hak dasar wanita kepada Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan resmi oleh Komisi HAM Nasional Korea Selatan mengenai aborsi ini merupakan yang pertama kali.
Komisi tersebut menyatakan bahwa kelahiran anak memberikan pengaruh yang sangat penting bagi kehidupan wanita, namun akibat hukuman terkait aborsi, hak wanita untuk mengambil keputusan sesuai pendapat sendiri tidak diberikan kepadanya.
Komite menambahkan, pihaknya berharap agar pasal terkait dosa aborsi dihapus dan wanita dapat menjalani kehidupan sesuai hak dasar mereka.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi akan mengambil keputusan apakah hukuman aborsi konstitusional atau tidak pada awal bulan depan.