Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat menetapkan empat negara yang melakukan dumping pipa baja ke negaranya. Keempat negara tersebut adalah Korea Selatan, Kanada, Yunani, dan Turki.
Dengan adanya keputusan tersebut, keempat negara tersebut akan diterapkan bea masuk anti-dumping selama lima tahun.
Komisi tersebut menyatakan bahwa dua dari total tiga jenis pipa baja yang dimpor dari keempat negara tersebut, diekspor ke AS dengan harga yang rendah.
Volum ekspor pipa baja Korea Selatan yang diekspor ke AS mencapai 150 juta dolar pada tahun 2017. Karena itu, tindakan anti-dumping dari AS itu diperkirakan cukup mengkhawatirkan ekspor produknya ke AS.
Sebelumnya pada bulan Februari lalu, Kementerian Perdagangan AS menilai margin dumping produk tersebut sekitar 20,39% bagi Korea Selatan dan 12,32% bagi Kanada.
Berdasarkan keputusan Kementerian tersebut, Komisi Perdagangan Internasional AS melakukan pemeriksaan dan mengakui adanya dumping dari negara-negara tersebut.
Kementerian Perdagangan AS akan menetapkan tingkat margin anti-dumping dan mengumumkannya pada tanggal 15 April mendatang.