Kementerian Pertahanan mengungkapkan penyesalan atas kasus pemberontakan Jeju 3 April untuk pertama kalinya setelah 71 tahun.
Kementerian itu menyatakan pihaknya menghargai maksud penetapan undang-undang khusus terkait pemberontakan Jeju 3 April dan mengungkapkan penyesalan dan kesedihan akan korban penduduk Pulau Jejudo dalam melawan pemberontak.
Pendirian Kemhan itu disampaikan oleh salah seorang pejabatnya di kantor wartawan di kementrian pertahanan.
Dia menambahkan pendirian kementerian itu dalam rangka menghormati semangat undang-undang khusus terkait kasus pemberontakan Jeju 3 April yang terjadi di Pulau Jejudo mulai tanggal 3 April 1948 hingga 21 September 1954.
Wakil Menteri Pertahanan Suh Choo-suk akan mengunjungi area mengenang korban pemberontakan Jeju 3 April di alun-alun Gwanghwamun pada hari Rabu (3/4/19).