Mahkamah Konstitusi Korea pada hari Kamis (11/4/19) mengambil keputusan bahwa hukuman aborsi saat ini tidak konstitusional.
Putusan itu menyerukan amandeman undang-undang saat ini, dengan mengatakan bahwa wanita harus diizinkan membuat pilihan untuk mengakhiri kehamilannya pada tahap awal.
Sebanyak tujuh dari sembilan panel pengadilan memutuskan bahwa larangan aborsi pada tahap awal kehamilan bertentangan dengan Konstitusi, sementara dua dari mereka berpendapat konstitusional.
Pengadilan dilakukan 66 tahun setelah Korea Selatan pertama kali memberlakukan undang-undang pada tahun 1953, untuk melarang aborsi dalam hampir semua kasus.
Keputusan terakhir membatalkan putusan tahun 2012 yang tetap menegakkan undang-undang tahun 1953, dengan mengatakan bahwa janin terpisah dari ibu dan hak untuk hidup harus dilindungi.
Pengadilan juga menyerukan amandemen undang-undang saat ini hingga akhir tahun depan agar sebagian memungkinkan aborsi pada tahap awal kehamilan.