Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mempertahankan larangan impor Korea Selatan atas makanan laut Jepang yang tercemar akibat bencana nuklir Fukushima tahun 2011.
Badan banding WTO pada hari Kamis (11/4/19) membatalkan keputusan tahun 2018 oleh panel WTO, dengan mengatakan bahwa langkah-langkah Seoul bukanlah pembatasan perdagangan yang tidak adil dan tidak jatuh dalam kategori diskriminasi sepihak. Jarang terdapat kasus di mana badan banding membatalkan keputusan panel.
Korea Selatan melarang impor makanan laut dari delapan perfektur Jepang, termasuk Fukushima dan Iwate, setelah bulan Maret tahun 2011 atas kekhawatiran radiasi nuklir. Produk-produk makanan Jepang lain juga dikategorikan ke dalam batasan tambahan, seperti perlunya pengujian yang lebih ketat.
Dengan keputusan tersebut, Seoul diharapkan akan menjaga batasan yang diterapkan saat ini.
Namun demikian, badan banding WTO berpihak kepada Jepang dalam satu hal, mengatakan bahwa Seoul belum menyediakan informasi yang memadai kepada Tokyo atas langkah-langkah larangan impor tersebut.