Pengacara untuk para penggugat Korea Selatan yang memenangkan tuntutan ganti rugi atas perusahaan Jepang, meminta pengadilan untuk menjual saham-saham yang telah mereka sita.
Para penggugat ingin memulai prosedur untuk menjual saham-saham yang dimiliki Nippon Steel sebesar 970 juta won dan saham produsen mesin Nachi-Fujikoshi senilai 760 juta won.
Mahkamah Agung Korea Selatan telah mengeluarkan keputusan pada tahun lalu yang memerintahkan Nippon Steel & Sumitomo Metal untuk memberikan kompensasi kepada warga Korea Selatan yang bekerja paksa bagi perusahaan Jepang tersebut selama masa perang.
Mereka telah mengunjungi perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengajukan perundingan mengenai ganti rugi, namun perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah memberikan tanggapannya.
Diperkirakan kemungkinan besar permintaan para korban untuk menjual saham perusahaan itu akan diiizinkan, karena Mahkamah Agung telah mengambil keputusan terkait.
Direktur Jenderal Biro Urusan Asia dan Oseania di Kementerian Luar Negeri Jepang, Kenji Kanasugi telah memprotes hal tersebut kepada Kedutaan Besar Korea Selatan untuk Tokyo.
Kantor berita Kyodo Jepang mengatakan bahwa pemerintah Tokyo meminta pemerintah Seoul untuk membahas masalah tersebut berdasarkan kesepakatan tahun 1965, ketika kedua negara menjalin hubungan bilateral.