Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Denda Terhadap Pemasukan Hasil Peternakan Ilegal Maksimal 10 Juta Won

Write: 2019-05-08 16:07:17

Thumbnail : KBS News

Pemerintah Korea Selatan pada hari Selasa (7/5/19) mengeluarkan tindakan penanggulangan darurat untuk mencegah flu babi afrika (ASF) yang tengah meluas di China.

Jika hasil peternakan dimasukkan ke dalam negeri secara ilegal, denda saat ini yang mencapai 100 ribu won, dinaikkan hingga maksimal 10 juta won.

Barangsiapa yang membawa daging babi atau hasil olahannya dari negara wabah ASF, akan dikenakan denda sebanyak 5 juta won. Mereka yang melanggarnya lebih dari tiga kali akan dikenakan denda sebanyak 10 juta won.

Dalam langkah yang sama, jika wabah ASF ditemukan di dalam negeri, pemerintah akan mengeluarkan peringatan tertinggi, yakni tingkat 'serius' dan menanganinya di tingkat pemerintah pusat.

Pemerintah juga melarang penggunaan sisa makanan sebagai pakan ternak di peternakan babi dan memberikan dukungan dana untuk memasang pagar, agar babi hutan liar tidak menyerang pedesaan.

Selain melarang masuknya hasil peternakan, pemerintah Korea Selatan juga akan menyediakan sanksi ketat bagi warga asing yang melanggar.

Jumlah denda baru itu akan berlaku mulai tanggal 1 Juni mendatang.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >