Sebuah pengadilan di Jepang telah memutuskan untuk membatalkan gugatan yang diajukan sekelompok orang Korea untuk mendesak penghapusan nama kerabat mereka yang telah meninggal dari Kuil Yasukuni di Tokyo.
Pengadilan distrik Tokyo pada hari Selasa (28/5/19) menjatuhkan keputusan dalam gugatan yang diajukan pada bulan Oktober 2013 oleh 27 anggota keluarga yang nama kerabatnya disimpan di Kuil Yasukuni setelah meninggal selama Perang Dunia Kedua.
Kuil Yasukuni merupakan fasilitas untuk mengenang roh-roh korban Perang Dunia Kedua dan tersimpan nama-nama dari 2.466.000 orang korban termasuk 14 penjahat perang. Diperkirakan ada sekitar 21.000 nama orang Korea yang tersimpang di antaranya.
Gugatan semacam itu pernah diajukan pada tahun 2007 lalu dan pengadilan Jepang memutuskan untuk membatalkan gugatan tersebut dengan alasan bahwa penyimpanan nama-nama di Kuil Yasukuni merupakan tindakan agama.
Pengadilan Jepang menolak semua tuntutan penggugat tanpa mengungkapkan alasannya, dan juga memerintahkan mereka untuk membayar seluruh biaya pengadilan.