Kementerian Luar Negeri Korea Selatan pada hari Rabu (19/6/19) mengatakan pihaknya telah mengusulkan kepada Jepang bahwa perusahaan Korea Selatan dan Jepang saling mengumpulkan dana untuk memberikan ganti rugi kepada korban warga Korea yang dipaksa kerja di bawah penjajahan Jepang pada masa perang.
Usulan ini muncul di tengah ketegangan hubungan bilateral mengenai keputusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang memerintahkan perusahaan-perusahaan Jepang untuk membayar ganti rugi kepada para korban kerja paksa di masa perang.
Berdasarkan rencana yang diusulkan, perusahaan-perusahaan terdakwa Jepang harus secara sukarela menyediakan dana untuk kompensasi bersama dengan perusahaan-perusahaan Korea Selatan yang juga menerima uang dari Jepang di bawah sebuah kesepakatan yang dicapai pada tahun 1965.
Pemerintah Jepang dengan jelas menolak usul pemerintah Seoul tersebut.
Menteri Luar Negeri Jepang Taro Kono mengatakan tidak menerima usul pemerintah Korea Selatan karena melanggar hukum internasional. Dia sekali lagi meminta pemerintah Seoul untuk membentuk komite arbitrase yang menghadirkan negara ketiga sebagai penengah.