Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Pemerintah Siapkan Peraturan tentang Jasa Logistik

Write: 2019-06-26 16:22:51

Thumbnail : YONHAP News

Pemerintah akan menyediakan peraturan tentang jasa logistik untuk melindungi kepentingan para pekerja  yang bekerja di bidang tersebut.

Kementerian Pertanahan dan Transportasi dalam rapat penanggulangan dan pengaktifan perekonomian yang ke-18 pada hari Rabu (26/6/19) mengumumkan rencana inovasi industri logistik termasuk penyediaan peraturannya. 

Menurut rancangan 'Peraturan Pengembangan Jasa Logistik' itu, perjanjian kerja yang dibuat bersama pengantar barang minimal 3 tahun dan harus sesuai dengan standar kontrak kerja untuk mencegah terjadinya kesepakatan yang tidak adil. 

Selain itu, peraturan tersebut menyatakan pihak pengelola perusahaan logistik wajib menerapkan sistem sertifikasi dan harus menyediakan sarana untuk melindungi hak tenaga kerja.

Pemerintah akan menyediakan 2-3 pusat logistik besar di lahan kosong dalam kota untuk menumbuhkan industri logistik yang mulai tumbuh dengan pesat, sekaligus untuk melingdungi pekerja di bidang tersebut.

Selain melonggarkan berbagai peraturan terkait, pemerintah juga akan menambah investasi pada teknologi logistik yang paling canggih.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >