Pemerintah akan menyediakan peraturan tentang jasa logistik untuk melindungi kepentingan para pekerja yang bekerja di bidang tersebut.
Kementerian Pertanahan dan Transportasi dalam rapat penanggulangan dan pengaktifan perekonomian yang ke-18 pada hari Rabu (26/6/19) mengumumkan rencana inovasi industri logistik termasuk penyediaan peraturannya.
Menurut rancangan 'Peraturan Pengembangan Jasa Logistik' itu, perjanjian kerja yang dibuat bersama pengantar barang minimal 3 tahun dan harus sesuai dengan standar kontrak kerja untuk mencegah terjadinya kesepakatan yang tidak adil.
Selain itu, peraturan tersebut menyatakan pihak pengelola perusahaan logistik wajib menerapkan sistem sertifikasi dan harus menyediakan sarana untuk melindungi hak tenaga kerja.
Pemerintah akan menyediakan 2-3 pusat logistik besar di lahan kosong dalam kota untuk menumbuhkan industri logistik yang mulai tumbuh dengan pesat, sekaligus untuk melingdungi pekerja di bidang tersebut.
Selain melonggarkan berbagai peraturan terkait, pemerintah juga akan menambah investasi pada teknologi logistik yang paling canggih.