Sistem 52 Jam Kerja Seminggu dilaksanakan di perusahaan dengan karyawan lebih dari 300 orang meliputi perusahaan bus, stasiun penyiaran, instansi keuangan, perguruan tinggi, dll mulai tanggal 1 Juli.
Melalui perbaikan UU Ketenagakerjaan pada bulan Maret tahun lalu, 21 jenis usaha ditetapkan sebagai usaha yang dikecualikan dari perlakuan khusus. Jumlah tenaga kerja dari perusahaan dengan karyawan lebih dari 300 orang di bidang usaha tersebut mencapai 1.060.000 orang menurut data sampai akhir bulan Mei tahun lalu.
Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan menyatakan pelaksanaan sistem 52 jam kerja seminggu dapat berjalan lancar kecuali sejumlah jenis usaha di bidang pengoperasian bus, penyiaran, jasa pendidikan, dll yang dilaksanakan dengan waktu pekerjaan yang panjang.
Kementerian tersebut akan memberikan masa pengalihan selama tiga bulan kepada perusahaan yang mengusulkan rencana perbaikan dalam pelaksanaan sistem 52 jam kerja seminggu, perusahaan yang sedang melaksanakan negosiasi antara pihak buruh dan perusahaan untuk penerapan sistem kerja fleksibel, dll.
Pemerintah menyatakan pihaknya akan memusatkan pikiran untuk memberlakukan sistem dengan stabil dan bukan hanya mencari perusahaan yang melanggarnya.
Sementara, sistem 52 jam kerja seminggu akan dilaksanakan di perusahaan dengan karyawan lebih dari 50 dan kurang dari 300 orang pada tahun 2020, serta di perusahaan dengan karyawan kurang dari 50 orang mulai semester kedua tahun 2021 mendatang.