Pengadilan distrik Suwon pada hari Selasa (2/7/19) menjatuhkan hukuman atas Park Yoo-chun, aktor dan mantan anggota grup K-pop JYJ, dengan 10 bulan penjara, ditunda selama 2 tahun, atas dakwaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Pengadilan juga menempatkan Park di bawah masa percobaan, menjatuhkan denda 1,4 juta won dan memerintahkan dirinya untuk mendapatkan rehabilitasi obat terlarang.
Dalam menetapkan keputusannya, pihak pengadilan mengungkapkan bahwa kejahatan terkait obat-obatan terlarang harus dihukum dengan tegas, mengingat keseriusan dampaknya terhadap masyarakat.
Namun demikian, dikatakan juga bahwa pihaknya menyerahkan penundaan hukuman setelah menilai bahwa Park layak menerima sebuah kesempatan sosialisasi kembali sebelum masuk ke penjara.
Dikutip juga pihak pengadilan mengatakan ini merupakan kejahatan Park yang pertama, dan dirinya mengakui tindakannya segera setelah ditangkap, serta menunjukkan rasa penyesalan saat ditahan selama sekitar dua bulan.
Park didakwa pada awal tahun ini atas tuduhan membeli dan mengonsumsi metamfetamin. Dirinya tampaknya mengonsumsi obat terlarang sebanyak enam kali di antara bulan Februari dan Maret tahun ini, dan juga pada bulan September dan Oktober tahun lalu.