Sengketa kepemilikan antara pemerintah dan individu atas cetakan asli lainnya dari Hunminjeongeum Haeryebon, buku kuno yang memuat penjelasan dan contoh-contoh tentang huruf Korea Hunminjeongeum telah rampung melalui keputusan Mahkamah Agung Korea Selatan.
Mahkamah Agung Korea Selatan pada hari Senin (15/7/19) mengambil keputusan terakhir bahwa hak kepemilikan Hunminjeongeum Haeryebon Sangjubon berada pada kantor administrasi warisan budaya nasional, bukanlah pemiliknya Bae Ik-gi.
Keputusan itu dibawa dalam gugatan yang diajukan Bae untuk menghentikan upaya kantor administrasi warisan budaya nasional yang mencoba memaksa pengembalian Hunminjeongeum Haeryebon Sangjubon.
Bae mengamankan harta nasional itu, ketika membeli buku-buku kuno di sebuah toko barang antik, sehingga dia dibawah ke pengadilan atas tuduhan mencurinya, namun MA memutuskan bahwa dia tidak bersalah.
Pemilik aslinya yang merupakan pemilik toko barang antik telah meninggal dunia, sebelumnya menyampaikan niatannya untuk menyumbangkan cetakan tersebut ke kantor administrasi warisan budaya.
Namun Bae mengklaim dirinya memiliki hak kepemilikan terhadap harta nasional itu dan melayangkan gugatan terhadap negara.
Sidang sebelumnya telah memutuskan kepemilikan cetakan tersebut kepada kantor administrasi warisan budaya nasional, meskipun dia diputuskan tidak bersalah atas tuduhan mencurinya.