Pengunjung dari Korea Utara tidak akan lagi dapat mengajukan program penghapusan visa saat berkunjung ke Amerika Serikat
Menurut Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat pada hari Selasa (6/8/19), pemerintah Amerika Serikat mulai memberlakukan peraturan itu pada minggu ini, dan memberlakukan hal tersebut bagi seluruh pemegang paspor asing yang pernah mengunjungi Korea Utara sejak bulan Maret 2011.
Saat ini, 38 warga negara, termasuk Korea Selatan, dapat mengunjungi Amerika Serikat hingga 90 hari setelah mendapatkan persetujuan visa dengan Sistem Elektronik untuk Otorisasi Perjalanan (ESTA), sebuah program penghapusan visa.
Namun demikian, sejak hari Selasa (6/8/19), pengunjung yang pernah ke Korea Utara harus mengajukan permohonan visa standar sebelum mengunjungi Amerika Serikat.
Walaupun perjalanan antar-Korea adalah ilegal bagi hampir seluruh warga Korea Selatan, sekitar 37 ribu pemegang paspor Korea Selatan menerima persetujuan khusus pemerintah untuk mengunjungi Korea Utara dalam periode waktu antara bulan Maret 2011 dan Juli 2019.
Diantaranya, Wakil Ketua Samsung Electronics Lee Jae-yong dan Ketua Grup SK Choe Tae-won, yang sebelumnya mendampingi Presiden Moon Jae-in saat pertemuan tingkat tinggi antar-Korea di Pyongyang pada bulan September lalu.
Menurut pemerintah Amerika Serikat, pengecualian ESTA tersebut sesuai dengan penunjukan kembali Washington atas Korea Utara sebagai negara pendukung terorisme pada akhir tahun 2017 lalu.