Hari Rabu (30/10/19) ini merupakan satu tahun sejak Mahkamah Agung Korea Selatan mengeluarkan keputusan bahwa perusahaan Jepang harus memberikan kompensasi kepada para pekerja paksa warga Korea di masa penjajahan Jepang.
Sejumlah masyarakat Korea Selatan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kedutaan Besar Jepang di Seoul untuk mengecam pemerintah Jepang dan mendesak Jepang untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Agung Korea Selatan.
Dalam waktu yang sama, Unjuk Rasa Hari Rabu tetap diadakan untuk menyelesaikan masalah perbudakan syahwat.
Selain mereka, sekitar seratus orang mahasiswa Korea Selatan melakukan aksi unjuk rasa perorangan di depan gedung Kedutaan Besar Jepang di Seoul selama sehari penuh, mengenai isu kompensasi pekerja paksa.
Selain itu, beberapa masyarakat sipil juga melakukan aksi unjuk rasa di pelosok Seoul untuk mengecam pemerintah Jepang yang tidak meminta maaf atas kesalahannya di masa lalu.