Pemerintah Korea Selatan mengeluarkan langkah untuk melengkapi "Sistem 52 Jam Kerja Seminggu" pada hari Senin (18/11/19) sebelum sistem tersebut diterapkan kepada perusahaan kecil dan menengah.
"Sistem 52 Jam Kerja Seminggu" akan diperluas penerapannya terhadap perusahaan dengan jumlah karyawan 50 hingga 300 orang mulai bulan Januari tahun depan, namun perusahaan kecil dan menengah terus menuntut penangguhan sistem tersebut karena kurangnya persiapan.
Sebagai langkah pelengkap, pemerintah Korea Selatan mengusulkan untuk melaksanakan sistem jam kerja lembur khusus, dan memperpanjang jangka waktu percobaan.
Menurut pemerintah Korea Selatan, sistem jam kerja lembur khusus yang dapat diterapkan pada situasi darurat pada saat ini dapat dilaksanakan secara luas atas alasan pengelolaan perusahaan. Oleh sebab itu, apabila jumlah tugas meningkat untuk sementara waktu, maka sistem tersebut dapat diterapkan.
Pemerintah Korea Selatan juga memperpanjang jangka waktu percobaan agar perusahaan mempunyai waktu yang cukup untuk bersiap, dan juga akan memberikan keuntungan kepada perusahaan yang bersikap aktif.
Namun, kalangan buruh memprotes tinggi atas peningkatan sistem jam kerja lembur khusus karena sistem itu dapat digunakan secara sembarangan, sehingga hal itu bertentangan dengan inisiatif pemendekan waktu kerja.