Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

"Sistem 52 Jam Kerja Seminggu" Diberlakukan untuk Perusahaan Kecil dan Menengah

Write: 2019-12-11 16:11:14

Thumbnail : YONHAP News

Sistem 52 jam kerja seminggu akan berlaku bagi perusahaan kecil dan menengah Korea Selatan mulai Januari 2020.

Sehubungan dengan penerapan tersebut, pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk memberikan masa penyesuaian selama satu tahun bagi perusahaan kecil dan menengah yang mempekerjakan 50-300 orang karyawan.

Dalam masa penyesuaian hingga akhir tahun depan, perusahaan yang melanggar sistem kerja itu tidak akan dikenakan hukuman.  

Dalam langkah yang sama, pemerintah Korea Selatan memperluas alasan untuk menggunakan kerja lembur khusus. Hingga saat ini, sistem kerja lembur khusus dapat dipakai dalam kondisi darurat seperti penyelamatan pasien darurat dan kasus recall (penarikan kembali) dalam jumlah banyak, tapi mulai tahun depan kerja lembur khusus dapat dilaksanakan dengan izin dari Kementerian Ketenagakerjaan Korea Selatan.

Untuk mencegah kelelahan pekerja, pemerintah memberikan izin kerja lembur khusus dalam masa terpendek yang tidak terhindarkan.

Pihak perusahaan harus menjamin jam istirahat pekerja paling sedikit 11 jam setelah pulang kerja dan jam kerja lembur dibatasi di bawah 8 jam seminggu.

Pihak pekerja menentangnya dengan keras dan akan menggugat rancangan tentang lembur jam kerja khusus itu kepada pengadilan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >