Himbauan pemerintah Korea Selatan untuk menahan perbuatan-perbuatan yang merusak harga pasar masker kesehatan dan hand sanitizer berlaku mulai hari Rabu (05/02/20) ini.
Penjual dikategorikan dapat merusak harga pasar apabila jumlah penjualannya lebih dari 1,5 kali lipat rata-rata penjualan bulanannya dan menahan stok barang lebih dari lima hari.
Siapa saja dapat melapor pelaku pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan Korea Selatan dan pemerintah daerah masing-masing.
Mereka yang dipastikan melanggar himbauan itu akan mendapat hukuman pidana kurang dari dua tahun atau hukuman denda kurang dari 50 juta won (Rp 576 juta).
Untuk mencegah perusakan harga pasar masker dan hand sanitizer, Kepolisian dan Badan Bea Cukai Korea Selatan berpartisipasi dalam pengawasan pemerintah dan jumlah pemeriksa juga ditingkatkan menjadi 180 orang dari yang sebelumnya 120 orang.
Jika nilai ekspor masker kesehatan dan hand sanitizer melampaui dua juta won (Rp 23 juta) atau jumlahnya lebih dari seribu buah, maka eksportir wajib memberitahukannya ke Badan Bea Cukai Korea Selatan.
Dalam langkah yang sama, pemerintah Korea Selatan akan mempercepat proses pengimporan bahan baku untuk barang medis dan kesehatan seperti masker, hand sanitizer, sarung tangan kesehatan, dan sebagainya.