Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in resmi menetapkan kota Daegu dan beberapa wilayah dari provinsi Gyeongsang Utara sebagai "zona bencana khusus" pada hari Minggu (15/03/20) kemarin.
Penetapan ini akan memungkinkan pemerintah pusat untuk membelanjakan dana negara demi mendukung 50 persen dari pengeluaran yang dibutuhkan untuk pemulihan kerugian.
Langkah ini juga akan memungkinkan para penduduk di daerah yang terkena dampak untuk menerima dukungan negara dalam biaya mata pencaharian dan pemangkasan pajak, tagihan listrik dan premi asuransi kesehatan masyarakat.
Itu merupakan pertama kalinya Korea Selatan menetapkan daerah tertentu sebagai "zona bencana khusus" akibat penyakit menular, bukan bencana alam.
Sebelumnya, kota Daegu dan provinsi Gyeongsang Utara yang merupakan wilayah dengan jumlah kasus COVID-19 terbesar di Korea Selatan, telah ditetapkan sebagai "zona penanganan khusus".
Sementara itu, pemerintah Korea Selatan juga berencana akan meningkatkan langkah-langkah untuk mendukung pasar keuangan lokal yang menunjukan tren ketidakstabilan, setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan COVID-19 sebagai pandemi global.