Pemerintah Korea Selatan tengah mempersiapkan langkah untuk memperkuat tanggung jawab lembaga keuangan terhadap kerugian akibat
voice phishing atau kasus penipuan lewat telepon.
Berdasarkan Undang-undang Transaksi Elektronik yang berlaku saat ini, lembaga keuangan harus bertanggung jawab atas kasus kecelakaan finansial seperti peretasan.
Namun lembaga keuangan tidak akan bertanggung jawab ketika kelalaian nasabah diakui, seperti informasi pribadi atau kata sandi yang diungkapkan secara langsung atau kegiatan mentransfer uang.
Namun otoritas keuangan Korea Selatan telah memutuskan untuk memberikan dasar hukum bagi lembaga keuangan untuk membayar kompensasi atas kerugian akibat
voice phishing.
Kewajiban lembaga keuangan juga akan diperkuat untuk mencegah terjadinya
voice phishing, termasuk pengoperasian sistem deteksi transaksi keuangan yang ilegal.
Pemerintah Korea Selatan juga berencana untuk mengoperasikan satuan tugas khusus untuk menangani kasus
voice phishing dan juga membangun sistem pengiriman peringatan.