Korea Selatan melaporkan tambahan 280 kasus COVID-19 hingga Selasa (25/08/20) dini hari. Sebanyak 264 kasus di antaranya merupakan penularan lokal dan 16 lainnya berasal dari luar negeri.
Pemerintah Korea Selatan menyatakan bahwa perkembangan kondisi ke depannya perlu dicermati dengan menerapkan aturan jaga jarak sosial Level 2 yang lebih ketat.
Orang-orang yang tidak mengenakan masker dilarang untuk naik bus dan kereta bawah tanah, sementara supir taksi boleh menolak penumpang yang tidak mengenakan masker.
Sementara itu, pemerintah pusat telah menyerahkan daftar nama peserta demonstrasi Gwanghwamun kepada masing-masing pemerintah daerah pada hari Selasa (25/08/20).
Menurut pemerintah, pekan ini menjadi titik penting untuk menetapkan apakah akan menaikkan jaga jarak sosial ke Level 3 atau tidak, sehingga pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan upaya bersama.