Seorang pekerja Korea Selatan yang terpapar COVID-19 ketika bekerja di luar negeri, untuk pertama kalinya diakui sebagai kasus kecelakaan industri.
Layanan Kompensasi & Kesejahteraan Pekerja Korea (Korea Workers’ Compensation & Welfare Service, COMWEL) mengatakan pihaknya telah mengakui seorang warga negaranya yang terinfeksi COVID-19 saat bekerja di Amerika Serikat (AS) sebagai kasus kecelakaan industri sehingga akan membayarkan ganti rugi.
Dia dikonfirmasi positif COVID-19 dalam proses pemeriksaan bandara dan telah dirawat di sebuah rumah sakit di Korea Selatan. Dia kemudian mengajukan permohonan tunjangan perawatan medis kecelakaan industri kepada COMWEL.
Hingga saat ini, badan itu telah membayar ganti rugi terhadap 76 kasus kecelakaan industri terkait COVID-19 yang diajukan oleh para tenaga medis, seperti dokter dan perawat serta pekerja di
call center.