Komisi Perdagangan Korea Selatan akan memberlakukan standar penyelesaian sengketa konsumen yang baru mulai Jumat (13/11/20) besok.
Standar itu dibuat karena muncul banyak keluhan yang terkait dengan penalti dari pembatalan pesanan akibat COVID-19 di empat bidang, yaitu, perjalanan, penerbangan, penginapan, dan perjamuan.
Pertama-tama, konsumen dapat membatalkan pesanan tanpa denda untuk bidang perjalanan, penerbangan, dan penginapan domestik saat jaga jarak sosial Level 3 diterapkan.
Pada jaga jarak sosial Level 2 dan 2,5, pesanan dapat diubah tanpa denda atau dibatalkan dengan denda yang dikurangi 50 persen.
Untuk perjalanan ke luar negeri, jika pengoperasian pesawat atau kapal dihentikan berdasarkan langkah karantina wilayah dari luar negeri, konsumen dapat membatalkan penerbangan dan perjalanan ke luar negeri tanpa denda.
Restoran buffet harus mengurangi penalti sebanyak 40 persen jika pemerintah mengeluarkan larangan pertemuan.
Jika ada perintah untuk menutup fasilitas atau pengumuman zona bencana khusus, maka reservasi dapat dibatalkan tanpa denda.
Standar penyelesaian sengketa konsumen itu adalah peraturan diskresioner tanpa kekuatan hukum, tetapi menjadi patokan penting untuk mengatur sengketa di Komisi Perdagangan Korea Selatan.