Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

PD “Produce 101” Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara dalam Sidang Banding

Write: 2020-11-18 14:34:51

Thumbnail : YONHAP News

Ahn Joon-young, produser (PD) utama untuk program audisi idola Korea Selatan dari CJ ENM, "Produce 101" yang sebelumnya divonis dua tahun penjara atas tuduhan manipulasi voting juga menerima hukuman penjara selama dua tahun pada sidang bandingnya. 

Pengadilan Tinggi Seoul pada hari Rabu (18/11/20) menjatuhkan hukuman penjara satu tahun delapan bulan kepada PD Kim Yong-bum yang juga terlibat dalam kasus manipulasi voting dan mendapat perlakukan khusus dari perwakilan entertainment. 
 
Sebagai PD utama, Ahn mendapat vonis dua tahun penjara atas tuduhan manipulasi voting dan juga penerimaan suap senilai 36 juta won dari perwakilan agensi. 

Pengadilan mengungkapkan bahwa para produser menukarkan peringkat beberapa peserta tertentu agar dapat memenangkan program tersebut dan juga menghancurkan keaslian dari sebuah program audisi sehingga beberapa peserta program tersingkirkan secara tidak adil dan harus menderita sepanjang hidup mereka.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >