Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in pada hari Rabu (16/12/20) menyetujui rancangan sanksi terhadap Jaksa Agung Korea Selatan, Yoon Seok-youl yang akan ditangguhkan dari tugasnya selama dua bulan ke depan.
Sanksi terhadap Yoon tersebut langsung berlaku saat Presiden Moon menyetujuinya.
Pada saat yang sama, Moon meminta maaf kepada masyarakat karena sanski untuk jaksa agung seperti ini merupakan kali pertama dalam sejarah Korea Selatan dan kemudian ia berharap peristiwa ini akan menjadi permulaan untuk reformasi Kejaksaan Agung Korea Selatan.
Kantor Kepresidenan Korea Selatan Cheongwadae menegaskan bahwa Presiden Moon menerima keputusan obyektif dan independen dari Komite Disiplin Kementerian Kehakiman Korea Selatan.
Sementara itu, Menteri Kehakiman Korea Selatan, Choo Mi-ae menyampaikan niatnya untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Salah seorang pejabat Cheongwadae mengatakan bahwa Choo menganggap dirinya telah menyelesaikan tugasnya karena telah selesai meloloskan amandemen undang-undang Badan Investigasi Tindakan Kriminal Pejabat Tinggi Negara.