Perintah penyitaan aset Mitsubishi Heavy Industries yang mengabaikan putusan pengadilan Korea Selatan untuk memberikan kompensasi kepada para korban kerja paksa di masa perang, berlaku mulai hari Selasa (29/12/20) ini.
Pada Oktober 2012 lalu, para korban termasuk seorang nenek bernama Yang Geum-deok, mengeluarkan gugatan terhadap Mitsubishi Heavy Industries.
Pada tahun 2018 lalu, Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa Mitsubishi harus memberikan kompensasi berupa uang senilai 100-150 juta won kepada masing-masing korban, namun Mitsubishi tidak memberikan reaksi apapun.
Akibatnya, para korban kembali meminta penyitaan aset Mitsubishi Heavy Industries di Korea Selatan, sehingga proses terkait penyitaan aset akhirnya dapat dilaksanakan mulai hari Selasa ini.
Sementara itu, kantor berita Jepang, Kyodo News dan NHK melaporkan bahwa pihak Mitsubishi mengajukan banding atas perintah penyitaan tersebut, sehingga diperkirakan konflik diplomasi antara Korea Selatan dan Jepang akan memburuk.