Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Pengadilan Korsel Putuskan Jepang Harus Berikan Kompensasi untuk Setiap Korban Perbudakan Syahwat

Write: 2021-01-08 12:47:16

Thumbnail : KBS News

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Jumat (08/01/21) memenangkan dua belas korban perbudakan syahwat di masa perang Jepang dalam gugatan mereka terhadap pemerintah Jepang.

Keputusan pengadilan itu dikeluarkan setelah lima tahun sejak proses hukum berlangsung mulai Desember 2015.

Pengadilan menyatakan sistem perbudakan syahwat merupakan kejahatan kemanusiaan yang dilaksanakan oleh Kekaisaran Jepang secara sistematis dan berencana, dan perkara itu melanggar hukum internasional.

Pengadilan menambahkan pihaknya tidak mengakui prinsip imunitas negara yang mutlak dalam hukum internasional pada gugatan tersebut.

Kemudian, pengadilan memutuskan bahwa pemerintah Jepang harus memberikan kompensasi sebesar 100 juta won kepada masing-masing korban.

Pengadilan juga menyatakan bahwa kesepakatan Korea Selatan dan Jepang tahun 1965 dan 2015 tidak dapat menghapus hak masing-masing korban untuk meminta kompensasi.

Keputusan pengadilan Korea Selatan tentang perkara yang digugat korban perbudakan syahwat ini merupakan yang pertama dalam sejarah dan sejumlah perhimpunan pendukung korban perbudakan syahwat menyambut hangat keputusan tersebut.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >