Dana bantuan bencana darurat ke-5 untuk pedagang kecil atau wiraswasta telah mulai diberikan pada hari Selasa (17/08) kemarin.
Menurut Menteri Usaha Kecil, Menengah dan Rintisan Kwon Chil-seung, pemberian dana bantuan bencana darurat ke-5 untuk pedagang kecil atau wiraswasta direncanakan akan disalurkan mulai awal bulan September, namun kemudian dilaksanakan dua minggu lebih awal dengan pertimbangan kondisi di lapangan yang semakin sulit.
Pihak yang telah mendapat dana bantuan bencana darurat ke-4 dan memenuhi persayaratan akan berhak menerima dana bantuan ke-5.
Pengajuan yang dilakukan dengan sistem nomor ganjil genap pada tanggal 17 dan 18 Agustus dapat dilakukan tanpa sistem serupa mulai tanggal 19 Agustus.
Pemerintah menyalurkan dana bantuan maksimal 20 juta won bagi setiap wiraswasta yang tidak dapat menjalankan bisnisnya selama 6 minggu lebih akibat penerapan larangan perkumpulan oleh pemerintah. Bagi wiraswasta yang tidak dapat menjalankan operasioanl bisnis selama 13 minggu lebih karena pembatasan jam pengoperasian akan mendapat dana bantuan maksimal 9 juta won.
Bagi wiraswasta yang mengalami penurunan penjualan lebih dari 10 persen dibandingkan tahun 2019 akan berhak menerima dana senilai 400 ribu hingga 4 juta won sesuai dengan jumlah penjualan dan tingkat penurunannya.
Pada hari pertama pengajuan dana bantuan di hari Selasa (17/08), sebanyak 442 ribu pedagang kecil dan wiraswasta telah melakukan pengajuan dan 188 ribu orang di antaranya telah menerima dana bantuan tersebut.
Diketahui bahwa Kementerian Usaha Kecil, Menengah dan Rintisan telah mengeluarkan dana lebih dari 1 triliun won pada hari pertama pengajuan itu dilaksanakan.
Sementara itu, para wiraswasta yang tidak menerima dana bantuan ke-4 dan baru memulai usaha setelah bulan Maret tahun ini dapat mengajukan dana bantuan ke-5 mulai tanggal 30 Agustus.