KBS WORLD Radio
Berita terkait
Kronologi Program
Nuklir Korut
Daerah-Daerah
fasilitas nuklir Korut
Kapasitas rudal
Untitled Document
   
Korut beritahu Korsel kenaikan upah 5,5% di kawasan Gaeseong
2015-02-27 Updated.
 
Korea Utara secara sepihak memberitahukan kepada Korea Selatan bahwa upah bulanan minimum bagi pekerja di kawasan industri Gaeseong akan dinaikkan sebesar 5,18% mulai bulan depan.

Pejabat Kementerian Unifikasi Seoul mengatakan, Pyongyang mengirim pemberitahuan itu kepada Komisi Pengelolaan Kawasan Industri Gaeseong pada tgl. 24 Januari. Dalam rincian pemberitahuan itu, Korea Utara akan menerapkan beberapa bagian dalam revisi aturan ketenagakerjaan di kawasan industri yang dibuat pada bulan Desember. Dinyatakannya, upah bulanan minimum akan dinaikkan dari 70,35 dolar saat ini, menjadi 74 dolar mulai tgl.1 bulan Maret.

Bila upah minimum naik dan metode perhitungan premi asuransi sosial berubah, perusahaan-perusahaan di kawasan itu harus membayar total upah substansial bagi setiap pekerja Korea Utara, sebanyak 164,1 dolar dari 155,5 dolar saat ini. Angka ini meningkat 5,5% yakni 8,6 dolar.

Pada tgl. 26 Februari, pemerintah Korea Selatan menyampaikan penyesalan yang keras dan juga meminta permbicaraan isu tersebut dengan komisi kerja sama, namun Pyongyang menolak untuk menerima gagasan dalam surat pemberitahuan itu.

Pejabat kementerian menyebutkan tidak menerima kenaikan upah secara sepihak dari Korea Utara dan akan menginstruksikan kepada perusahaan-perusahaan agar membayar upah seperti halnya yang selama ini sudah berjalan.

Pejabat kementerian menambahkan Korea Utara melanggar tugas pemerintahan.

 
 
Daftar