AS Menetapkan Kembali Korut Sebagai Negara Pendukung Terorisme |
2017-11-21 Updated. |
|
Presiden AS Donald Trump mengumumkan di sidang kabinet Gedung Putih hari Senin (20/11/2017) waktu setempat bahwa AS menetapkan kembali Korea Utara sebagai negara pendukung terorisme untuk pertama kali dalam waktu 9 tahun.
Presiden Trump mengatakan Korea Utara terus melakukan aksi teror seperti pembunuhan seseorang di luar negeri, selain mengancam dunia internasional dengan nuklir.
Trump juga mengkritik rezim Korea Utara sebagai pemerintah pembunuh. Menurutnya, penetapkan kembali Korea Utara sebagai negara pendukung terorisme merupakan bagian dari strategi tekanan tinggi terhadap negara itu.
Selain itu, Kementerian Keuangan AS akan mengumumkan sanksi tambahan terkuat terhadap Pyongyang pada hari Selasa (21/11/2017).
Pemerintah Seoul telah meminta kepada pemerintah Washington untuk menetapkan kembali Pyongyang sebagai negara pendukung terorisme sebagai salah satu cara untuk menekan negara itu agar kembali ke meja dialog.
Sementara, Menteri Luar Negeri AS Rex Trillerson mengatakan penetapan kembali Korea Utara sebagai negara pendukung terorisme adalah "langkah simbolis" dalam menekan Pyongyang, karena AS masih tetap menjalankan diplomasi dalam menangani masalah Korut.
|
|