Pemerintah Jepang mengumumkan revisi peraturan berisi pengeluaran Korea Selatan dari daftar negara putih ekspornya dalam berita negara pada hari Rabu (7/8/19).
Peraturan baru akan diberlakukan mulai tanggal 28 Agustus mendatang.
Pemerintah Jepang menambahkan, jika barang yang diekspor ke Korea Selatan dicurigai akan dipergunakan untuk pengembangan dan pembuatan nuklir, pihak pengekspor harus memperoleh izin ekspor dari pemerintah.
Selain itu, proses ekspor dipersulit karena pemerintah Jepang menghapus sistem perizinan komprehensif yang berlaku selama tiga tahun dalam hal ekspor ke Korea Selatan.
Menurut pemerintah Jepang, walau sistem perizinan komprehensif tidak dilasanakan, tapi pihaknya menerapkan 'perizinan komprehensif khusus' yang membebaskan pemeriksaan dan perizinan ekspor bagi negara di luar daftar negara putih.
Perizinan khusus tersebut diberikan pemerintah Jepang dalam jangka tiga tahun bagi perusahaan Jepang yang dianggap mengelola ekspornya dengan baik.
Sistem perizinan ini dapat memudahkan proses impor barang Jepang dibandingkan perizinan terpisah.
Sementara itu, barang ekspor Jepang yang diterapkan perizinan terpisah, diperiksa oleh Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang selama 90 hari untuk mendapat izin ekspor ke Korea Selatan.
Akan tetapi, Jepang tidak menetapkan barang lain untuk mendapat perizinan terpisah selain daripada tiga bahan utama semikonduktor dan panel layar yang sudah disebutkan selama ini.