Sebuah komite Kongres Amerika Serikat (AS) telah mengeluarkan rancangan undang-undang (RUU) yang menyerukan upaya untuk pelaksanaan reuni warga Korea yang tinggal di AS dengan anggota keluarga mereka di Korea Utara.
Komite Urusan Luar Negeri Majelis Rendah AS mengesahkan Undang-Undang Reuni Keluarga yang Terpisah pada hari Rabu (30/10/19) waktu setempat, sebagai legislasi pertama dalam sejarah DPR AS yang berupaya menangani masalah keluarga yang terpisah antar-Korea.
RUU tersebut, yang diinisiasikan oleh anggota parlemen AS, Grace Meng, mengharuskan Kementerian Luar Negeri AS dan utusan khusus negara urusan masalah hak asasi manusia Korea Utara untuk berdiskusi dengan pemerintah Korea Selatan dan komunitas warga Korea di AS mengenai potensi peluang dan upaya untuk reuni pertemuan tersebut.
RUU itu juga membuat mereka harus menyerahkan laporan tentang hasil diskusi mereka kepada Kongres AS.