Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kejagung Tolak Rancangan Revisi Peraturan Kejaksaan

Write: 2021-06-08 14:08:09

Thumbnail : YONHAP News

Kejaksaan Agung Korea Selatan menolak rancangan revisi peraturan kejaksaan yang diajukan secara resmi oleh Kementerian Kehakiman.

Menurut pihak Kejaksaaan Agung, rancangan revisi peraturan tersebut melanggar hukum dan dapat menghancurkan netralitas politik. Rancangan revisi yang diajukan itu berisi pembatasan bagi tim penyidik di kejaksaan lain, kecuali Kejaksaan Distrik Pusat Seoul, dalam investigasi 'enam jenis tindakan kriminal', serta mewajibkan kejaksaan daerah untuk mendapatkan izin telebih dahulu dari Menteri Kehakiman untuk melakukan investigasi langsung.

Kejaksaan Agung menyamakan pandangan mengenai keputusan tersebut dalam rapat pada hari Senin (07/06) lalu yang dipimpin oleh Jaksa Agung Kim Oh-soo. 

Pembatasan investigasi langsung oleh tim penyidik dari kejaksaan daerah adalah melanggar hukum, dilihat dari sisi pelaksanaan tugas dan kekuasaan jaksa. 

Ditambahkan pula, hal tersebut dapat menyebabkan penundaan waktu sehingga investigasi tidak dapat segera dimulai, dan bertentangan dengan sikap profesionalisme tim penyidik yang ada. 

Khususnya, pemberian izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman untuk memulai investigasi dapat menghancurkan netralitas politik dan kemandirian kejaksaan. Akibatnya, pihak Kejaksaan Agung sulit menerima hal tersebut dan oleh karenanya banyak jaksa yang memprihatinkan keputusan itu. 

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa investigasi langsung oleh tim penyidik termasuk dalam proses investigasi, sehingga hal tersebut ditetapkan berdasarkan peraturan atau pedoman dari Kejaksaan Agung. 

Ditambahkan pula, pembentukan tim investigasi anti-korupsi harus dilaksanakan di Kejaksaaan Distrik Busan. 

Pernyataan resmi dari Kejaksaaan Agung mengenai rancangan revisi peraturan kejaksaan tersebut adalah yang pertama kalinya. 

Oleh karenanya, banyak pihak yang mengkhawatirkan kemungkinan konflik antara Kementerian Kehakiman dan Kejaksaan Agung, setelah sebelumnya terjadi konflik antara mantan Menteri Kehakiman Choo Mi-ae dan Jaksa Agung Yoon Seok-youl.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >