Menlu Korsel dan Indonesia Bertemu di Seoul, Bahas Lanjutan Proyek KF-21
2024-03-19 14:40:05
Digital tax atau pajak digital menjadi api dalam sekam. Pajak digital berarti pajak yang dikenakan kepada perusahaan digital yang melakukan bisnis melampaui perbatasan negara seperti Google atau Facebook.
Pajak badan usaha dapat dikenakan di negara yang menempatkan badan usaha suatu perusahaan. Namun perusahaan digital tidak memiliki badan usaha di negara tertentu walaupun memperoleh banyak keuntungan, sehingga mereka tidak membayar pajak badan usaha.
Akibatnya muncul masalah ketidakseimbangan dalam perpajakan, sehingga banyak pihak yang membahas penerapan pajak digital. Pemerintah Prancis telah menerapkan pajak digital mulai bulan Juli tahun lalu.
Berdasarkan langkah tersebut, Amerika Serikat (AS) yang menuntut ketidakadilan memberi peringatan dengan mengenakan bea masuk tinggi terhadap produk impor Prancis. Konflik antara kedua negara mereda dengan penundaan pengenaan pajak digital, namun masalah pajak digital kembali dibahas di sidang umum Inclusive Framework yang dilaksanakan di Prancis pada bulan lalu.
Yang menjadi masalah dari pajak digital ini adalah kemungkinannya untuk menjadi beban bagi para konsumen. Jika pajak digital dikenakan, maka harga konsumen di negara yang mengenakan pajak digital terpaksa akan terpengaruh. Akhirnya para konsumen harus membeli produk yang lebih mahal.
Pihak-pihak terkait harus mempertimbangkan agar pengenaan pajak yang adil tidak menjadi beban kepada para konsumen.
2024-03-19 14:40:05
2024-03-14 15:36:42
2024-02-02 14:21:28