ⓒ YONHAP News Kejaksaan Distrik Seoul Timur menuntut hukuman penjara dua tahun pada sidang kedua kasus member SHINHWA, Shin Hye-sung, yang dituduh mengemudi dalam keadaan mabuk.
“Tersangka kembali mengemudi dalam keadaan mabuk walaupun sebelumnya ia pernah mendapatkan hukuman atas pelanggaran yang sama,” ungkap pihak kejaksaan pada tanggal 15 Maret, 11 bulan sejak siang pertama digelar pada tanggal 20 April tahun lalu.
Shin Hye-sung tertangkap sedang tertidur di balik kemudi kendaraannya dan menolak untuk melakukan tes pernapasan pada bulan Oktober 2022 di Distrik Songpa, Seoul. Pada sidang pertama, Shin Hye-sung dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun, namun kejaksaan mengajukan banding.
Di bulan April 2007, Shin Hye-sung juga pernah didakwa melakukan pelanggaran serupa.