Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kumpulan Isu

Cheongwadae Akan Umumkan Langkah Tambahan Terkait "Sistem 52 Jam Kerja Seminggu“

2019-10-21

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Jika periode uji coba diberlakukan untuk “Sistem 52 Jam Kerja Seminggu”, maka pelaksanaan sistem tersebut dapat dikatakan tertunda. Sistem tersebut sudah lebih dulu dilaksanakan sejak bulan Juli tahun lalu kepada perusahaan dengan jumlah karyawan lebih dari 300 orang. Sistem itu akan dilaksanakan kepada perusahaan dengan jumlah karyawan antara 50 hingga 299 orang, atau perusahaan dengan jumlah karyawan kurang dari 300 orang pada tahun 2020. Perusahaan dengan jumlah karyawan kurang dari 50 orang akan diterapkan sistem tersebut mulai tanggal 1 Juli 2021 mendatang.


“Sistem 52 Jam Kerja Seminggu” membatasi waktu kerja seminggu selama maksimal 52 jam termasuk kerja tambahan. Sebelumnya, waktu kerja seminggu menurut UU Ketenagakerjaan mencapai 68 jam. Dengan pelaksanaan sistem tersebut, kenaikan gaji riil dan perekrutan tenaga kerja baru yang memenuhi kekurangan waktu kerja juga diharapkan. Namun, pihak perusahaan mengeluh akibat beban biaya tenaga kerja tambahan seperti perekrutan tenaga kerja tambahan, pemberian upah lembur di hari libur, dan sebagainya. Beban itu juga kian membesar sesuai dengan penerapan gaji minimum baru yang naik secara drastis.


Setelah “Sistem 52 Jam Kerja Seminggu” dilaksanakan, muncul berbagai masalah. Sejalan dengan pengurangan waktu kerja tambahan, pendapatan para pekerja malah berkurang. Ada pula bidang usaha yang sulit menerapkan sistem tersebut. Sebagai jalan keluar untuk melengkapi kekurangan sistem tersebut, perpanjangan jangka waktu percobaan, pembahasan “Sistem Kerja Fleksibel” dan sebagainya juga dilaksanakan.


Jangka waktu percobaan adalah periode penundaan untuk instruksi kepada perusahaan yang melanggar sistem tanpa langsung memberikan hukuman. Oleh sebab itu, perpanjangan jangka waktu percobaan berarti memberikan waktu kepada perusahaan agar mereka dapat menyiapkan diri. “Sistem Kerja Fleksibel” adalah mengoperasikan waktu kerja secara fleksibel dalam batasan waktu yang ditentukan oleh hukum, agar waktu kerja dalam seminggu tidak melebihi batas 52 jam.


Perpanjangan jangka waktu percobaan hanya menunda pelaksanaan “Sistem 52 Jam Kerja Seminggu”, sehingga tidak begitu efektif.  Sedangkan efek “Sistem Kerja Fleksibel” dapat dipertahankan karena pengoperasian sistem secara fleksibel. Oleh sebab itu, pemerintah Korea Selatan ingin melengkapi kekurangan sistem dalam waktu tertentu setelah memperpanjang jangka waktu percobaan.


Untuk melengkapi “Sistem Kerja Fleksibel”, perlu merevisi UU. Namun, situasi di parlemen saat ini sulit untuk merevisi UU. Kalangan buruh memprotes pelaksanaan “Sistem Kerja Fleksibel” yang menurunkan efek “Sistem 52 Jam Kerja Seminggu”. Sedangkan di sisi lain, Dewan Ekonomi, Sosial dan Tenaga Kerja telah sepakat untuk memperbaiki “Sistem Kerja Fleksibel” pada tanggal 11 Oktober lalu, sehingga proses kesepakatan sosial untuk merevisi UU telah selesai.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >