Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kumpulan Isu

Sidang Umum PBB Adopsi Resolusi Tentang HAM Korut

2019-12-19

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengadopsi resolusi tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Korea Utara selama 15 tahun berturut-turut sejak tahun 2005. Pengadopsian dengan konsensus tanpa suara ini juga merupakan untuk keenam kalinya, yang berarti hampir semua negara anggota PBB menyetujuinya dengan memberikan dukungan sepenuhnya. Demikian pula masyarakat internasional turut mengkhawatirkan pelanggaran hak asasi manusia di Korea Utara yang tidak kunjung diperbaiki.


Resolusi tentang HAM Korea Utara kali ini diinisiasi oleh negara-negara anggota Uni Eropa dan diikuti oleh sebanyak 60 negara sebagai negara pengusul bersama. Jepang pernah memimpin rancangan resolusi tersebut bersama Uni Eropa pada tahun lalu, namun negaranya tidak ikut serta dalam penyusunan draf rancangan resolusi tahun ini. Korea Selatan sebelumnya juga hadir sebagai negara pengusul bersama, namun tahun ini absen mengingat perkembangan diplomatik terkini di seputar Semenanjung Korea. Tetapi, Perwakilan Korea Selatan untuk PBB mengungkapkan bahwa negaranya tetap secara agresif mengikuti serangkaian upaya untuk meningkatkan kondisi HAM Korea Utara.


Resolusi tahun ini kembali mengulangi rincian yang hampir sama seperti tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan penilaian bahwa tidak ada kemajuan khusus dalam kondisi HAM di negara komunis tersebut. Resolusi ini pertama-tama mengecam Korea Utara dan mendesak penghentian pelanggaran HAM secepat mungkin. Dalam resolusi tersebut, tertulis bahwa pelanggaran hak asasi manusia masih tetap berlangsung dalam waktu lama secara sistematis, luas dan terus-menerus oleh Korea Utara. Resolusi ini juga mengecam penyiksaan serta kondisi penahanan yang tidak manusiawi, pemerkosaan, eksekusi di hadapan umum dan sistem kamp konsentrasi. Resolusi tersebut bahkan mengutarakan pentingnya kelanjutan dialog antar-Korea demi memperbaiki kondisi HAM dan kemanusiaan di Korea Utara.


Resolusi ini menyerukan pula agar Dewan Keamanan (DK) PBB mengambil tindakan yang tepat bagi mereka yang tampaknya paling bertanggung jawab atas pelanggaran HAM, termasuk mempertimbangkan untuk merujuk situasi di Korea Utara saat ini ke Pengadilan Kriminal Internasional. Seruan itu sudah termasuk dalam resolusi selama enam tahun berturut-turut sejak tahun 2014. Sosok yang tampak paling bertanggung jawab secara jelas merujuk pada Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un. Tentunya tidak berarti bahwa melalui seruan itu, Pemimpin Kim dapat digugat ke Pengadilan Kriminal Internasional. Namun seruan ini dapat menjadi dasar untuk meminta pertanggungjawabannya di masa depan. Demikian pula Korea Utara dapat dijatuhkan hukuman jika situasinya memungkinkan, di tengah kondisi yang tidak kunjung membaik karena tidak adanya upaya untuk meningkatkan HAM.


Tentunya Korea Utara memprotes keras resolusi tersebut. Pihak Korea Utara mengungkapkan bahwa negaranya memiliki standar dan nilai tersendiri terkait HAM, dan kritikan serupa adalah intervensi urusan dalam negerinya. Terlebih lagi, Korea Utara menyuarakan dengan keras bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM menurut resolusi itu, tidak terdapat di negaranya. Mereka menyebut resolusi itu sebagai “produk tidak murni dari plot politik" oleh kekuatan musuh yang berusaha untuk menggulingkan Korea Utara.


Saat ini hak asasi manusia dianggap sebagai nilai-nilai universal. Dengan kata lain, standarisasi khusus dari negaranya sendiri yang diangkat oleh Korea Utara tidak dapat diakui. Apa lagi jika tindakan itu semata dilakukan berdasarkan hukum dari negara itu sendiri, maka hal tersebut bisa saja melanggar HAM. Jika kekuasaan Korea Utara tidak berubah dengan sendirinya, maka resolusi PBB pasti akan terus berlanjut.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >