Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kumpulan Isu

Korsel Kalah dalam Penyelesaian Sengketa Investor-Negara dengan Investor Iran

2019-12-23

Warta Berita

ⓒKBS News

Korea Selatan kalah untuk pertama kalinya dalam sebuah penyelesaian sengketa investor-negara (Investor-state dispute settelement atau ISDS). Pemerintah Korea Selatan dan Dayyani di Iran terlibat dalam sebuah perkara gugatan terkait merger dan akuisisi perusahaan elektronik Korea Selatan, Daewoo Electronics pada April 2010 lalu.


Sebuah perusahaan Singapura yang didirikan oleh Dayyani yaitu D&A, hendak membeli Daewoo Electronics dan membayar uang muka sebesar 57,8 miliar won atau sekitar Rp 700 miliar. Namun, para kreditor Korea Selatan membatalkan kontrak tersebut karena dokumen Letter of Commitment (LOC) yang disediakan oleh Dayyani kurang memadai. Menurut kreditor Korea Selatan, pihak Dayyani hanya memberikan LOC yang belum mencukupi dana sebesar 154,5 miliar won atau sekitar Rp 1,85 triliun dari total dana yang dibutuhkan. Akibatnya, Dayyani meminta pengembalian uang muka kepada kreditor Korea Selatan, namun pihak kreditor menolaknya karena semua tanggung jawab terkait pembatalan kontrak berada di pihak Dayyani.


Akhirnya Dayyani mengajukan ISDS terhadap pemerintah Korea Selatan pada tahun 2015 lalu agar Korea Selatan mengembalikan dana sebesar 93,5 miliar won atau sekitar Rp 1,1 triliun termasuk uang muka dan bunga hingga saat itu. Pada bulan Juni tahun lalu, Mahkamah Arbitrase Antarabangsa (PCA) mengeluarkan keputusan bahwa Korea Selatan harus membayar kembali dana sebesar 73 miliar won atau sekitar Rp 875 miliar yang merupakan uang muka dan bunga kepada Dayyani. Setelah itu, Korea Selatan kembali mengeluarkan gugatan untuk membatalkan keputusan tersebut kepada Pengadilan Tinggi Inggris, namun Korea Selatan kembali kalah.


ISDS adalah instrumen hukum internasional agar investor yang mengalami kerugian akibat peraturan atau kebijakan di suatu negara dapat menerima kompensasi melalui hukum internasional. Hukum internasional tersebut berbasis pada “Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal” yang dibuat pada tahun 1966 lalu, yang dikenal pula dengan nama “Konvensi Washington.” Proses perantara ISDS dikelola oleh lembaga swasta di bawah Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (IBRD), yaitu Lembaga Internasional untuk Penyelesaian Perselisihan Investasi (ICSID). Dewan hakim ICSID beranggotakan tiga orang, yaitu satu dari penggugat, satu dari tergugat, dan ketua dewan dipilih sesuai kesepakatan kedua pihak. Jika tidak ada kesepakatan dari kedua pihak, maka Sekjen ICSID menunjuk ketuanya.


Kasus Dayyani adalah yang pertama di mana pemerintah Korea Selatan kalah oleh ISDS yang dilakukan oleh perusahaan asing. Ketika pemerintah Seoul mengeluarkan gugatan untuk mencabut keputusan ISDS, pada awalnya Korea Selatan mengklaim bahwa gugatan dari Dayyani terkait pada sengketa hukum dengan para kreditor Daewoo Electronics, bukan pemerintah Korea Selatan, sehingga perkara itu bukan subyek yang ditangani dengan ISDS. Selain itu, yang terlibat dalam kasus ini adalah perusahaan D&A, sehingga Dayyani tidak mampu mengeluarkan gugatan ISDS. Namun, Pengadilan Tinggi Inggris menerapkan konsep “investasi” dan “investor” secara luas, bahwa Dayyani adalah investor yang menanamkan modal di Korea Selatan, sehingga pihaknya dapat mengajukan gugatan ISDS.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >