Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kumpulan Isu

RUU Pemilu Diloloskan di Majelis Nasional Korsel

2019-12-30

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Inti utama Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) yang baru diloloskan adalah pelaksanaan sistem perwakilan proporsional yang membagi tempat pemilihan anggota parlemen berdasarkan jumlah suara yang didapat oleh masing-masing partai, dan penurunan batas usia minimal pemilih yang berhak memberikan suara dari yang sebelumnya 19 tahun menjadi 18 tahun. Oleh karena itu, jumlah suara yang harus diperoleh oleh partai sangatlah penting, dan perhatian tertuju pada dampak dari pemilih berusia 18 tahun yang berjumlah sekitar 500 ribu orang.


Menurut revisi RUU Pemilu, jumlah kursi bagi anggota parlemen untuk distrik mencapai 253 kursi, dan jumlah kursi bagi anggota parlemen yang terpilih dalam pemilihan perwakilan proporsional mencapai 47 kursi. Jumlah kursi yang disediakan sesuai jumlah suara yang didapat oleh masing-masing partai mencapai 30. Sesuai revisi RUU Pemilu yang baru, porsi kursi perwakilan proporsional kini diterapkan terhadap seluruh kursi, yakni 300 kursi.


Dengan kata lain, kursi di parlemen dibagi kepada masing-masing partai sesuai jumlah suara yang didapat oleh masing-masing partai. Kemudian, jumlah kursi bagi anggota parlemen untuk distrik dikurangi dari kursi yang diperoleh partai pada awalnya. Separuh dari jumlah kursi tersebut merupakan kursi perwakilan proporsional.


Namun, di antara 47 kursi perwakilan proporsional, jumlah maksimal kursi yang disediakan sesuai sistem perwakilan proporsional baru hanya mencapai 30 kursi. Apabila jumlah kursi dari suatu partai melebihi 30 kursi, jumlah kursi masing-masing harus diatur kembali. Sistem ini bermanfaat bagi partai yang memiliki jumlah suara terhadap partai yang lebih tinggi daripada jumlah suara terhadap kandidat anggota parlemen untuk distrik. Oleh karena itu, sistem ini bermanfaat bagi partai minoritas dimana dukungan di distrik agak lemah, sehingga pemungutan suara terhadap partai sangat penting.


Penurunan usia pemilih sampai 18 tahun juga menjadi variabel baru pada pemilihan umum legislatif tahun depan. Warga Korea Selatan yang lahir sebelum pada tanggal 16 April 2002, yang berjumlah kira-kira 532.295 orang, kini berhak memberikan suara.


Salah satu kekhawatiran terbesar dalam pelaksanaan sistem perwakilan proporsional baru adalah kemunculan partai minoritas atau sementara dengan jumlah besar. Diperkirakan, jumlah partai yang mencalonkan kandidat pada pemilu legislatif tahun depan mencapai 50 hingga 100 unit. Cara pembagian kursi di parlemen untuk kursi perwakilan proporsional sangatlah rumit, sehingga dapat menyulitkan pemilih. Selain itu, partai yang memperoleh hasil baik di pemilihan distrik dan partai dapat mengalami kerugian dalam pembagian kursi di parlemen.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >