Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kumpulan Isu

Kejaksaan Korsel Dakwa Tokoh-tokoh yang Terlibat Kasus Perkelahian Terkait Legislasi RUU Jalur Cepat

2020-01-03

Warta Berita

ⓒKBS News

Perkelahian terkait legislasi rancangan undang-undang (RUU) jalur cepat berarti kasus adu fisik antara anggota partai berkuasa dan oposisi di Majelis Nasional Korea Selatan pada bulan April tahun lalu. Pada waktu itu, partai berkuasa ingin segera meloloskan RUU Pemilihan Umum dan Reformasi Kejaksaan. Untuk itu, Partai Demokrat Korea yang berkuasa membentuk kerangka kerja sama dengan tiga partai oposisi kecuali partai oposisi utama, Partai Kebebasan Korea. Untuk mencegah hal tersebut, para anggota dan pembantu anggota dari Partai Kebebasan Korea memblokir akses masuk para anggota parlemen lainnya ke ruang rapat Majelis Nasional. Mereka juga menggangu urusan di parlemen. Suasana tersebut berlanjut ke perkelahian fisik. Akibatnya, suasana di parlemen menjadi kacau balau, dan terjadi kasus kekerasan di antara para anggota parlemen.


Akhirnya, RUU tersebut segera diloloskan, namun parlemen Korea Selatan memperoleh julukan yang buruk sebagai “parlemen binatang”. Kasus tersebut membuat para anggota partai saling menggugat, dan kali ini kejaksaan yang menyelesaikan investigasi dengan mendakwa tokoh-tokoh yang terlibat.


Sebagai dakwaan oleh kejaksaan, 37 orang politikus akan diadili di pengadilan termasuk Ketua Partai Kebebasan Korea, Hwang Kyo-ahn, 13 orang anggota partai tersebut, dan 4 orang anggota Partai Demokrat Korea. Tuduhan terhadap para anggota Partai Kebebasan Korea adalah pelanggaran UU Majelis Nasional Korea Selatan, mengganggu urusan publik, menimbulkan kekacauan di ruang parlemen, dan sebagainya. Sementara tuduhan terhadap para anggota Partai Demokrat Korea adalah penggunaan kekerasan saat berkelahi.


Dakwaan terhadap ketua partai dan anggota parlemen dengan tuduhan pelanggaran UU Majelis Nasional jarang terjadi, sehingga pengaruh politiknya cukup besar. Partai Kebebasan Korea memprotes keras atas dakwaan oleh kejaksaan kali ini karena dakwaan itu dilaksanakan sebagai bentuk balas dendam politik. Mantan Ketua Fraksi Partai Kebebasan Korea, Na Kyung-won mengatakan dakwaan itu adalah percobaan untuk menghancurkan demokrasi parlementer. Ketua Hwang Kyo-ahn juga menekankan bentuk protes terhadap tindakan yang ilegal tidak dapat dianggap sebagai kesalahan.


Para anggota Partai Demokrat Korea juga memprotes dengan mengatakan bahwa dakwaan kali ini diambil tanpa mempertimbangkan situasi di ruang rapat Majelis Nasional pada waktu itu. Mereka mengklaim bahwa kejaksaan mendakwa para anggota sebagai tanda protes terhadap lolsonya UU Badan Investigasi Tindak Kriminal Pejabat Tinggi Negara, pengangkatan Choo Mi-ae sebagai Menteri Kehakiman Korea Selatan yang baru, dan sebagainya.


Akibat dakwaan kali ini, Partai Kebebasan Korea mengalami banyak kerugian. Jika seorang anggota parlemen dikenakan hukuman denda lebih dari 5 juta won akibat tuduhan pelanggaran UU Majelis Nasional, kelayakan pemilihannya sebagai anggota parlemen dapat dibatasi. Menurut UU tersebut, orang yang menggangu rapat di Majelis Nasional Korea Selatan dihukum penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 10 juta won. Oleh sebab itu, walaupun tokoh-tokoh politk yang didakwa kali ini terpilih di dalam pemilihan umum, jabatan mereka dapat dihapus sesuai hasil peradilan. Khususnya, Ketua Hwang Kyo-ahn dibatasi untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden yang akan datang. Sedangkan, para anggota Partai Demokrat Korea tidak banyak terpengaruh oleh dakwaan kali ini karena mereka hanya dituduh karena tindak kekerasan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >