Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kumpulan Isu

Kontroversi Pelonggaran Pembatasan Terhadap Hipermarket

2022-08-20

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Pemerintah Korea Selatan sedang meninjau penghapusan sistem yang mewajibkan hipermarket untuk tidak beroperasi 2 kali sebulan dan menetapkan batasan waktu operasional demi melindungi pasar tradisional. Hal ini dilakukan pertama kalinya setelah 10 tahun sejak pemberlakuannya. Pihak wiraswasta dan pedagang kecil pun menyuarakan penentangan keras.


Dalam rapat Kantor Koordinasi Kebijakan Pemerintah pada 4 Agustus lalu, pemerintah membahas mengenai pembatasan wajib terhadap hipermarket tersebut dengan mempertimbangkan pedagang kecil, efektivitas pembatasan tersebut, peraturan mengenai pengantaran online, dan karakteristik setiap daerah. Para peserta rapat dan dewan juri sepakat untuk mencari langkah-langkah yang saling menguntungkan bagi semua pihak melalui proses musyawarah yang akan datang. Berdasarkan keputusan itu, pihaknya akan mengadakan rapat kedua pada 25 Agustus, setelah melakukan diskusi secara daring hingga tanggal 18 Agustus.

 

Sebelumnya, Komisi Perdagangan Adil mencoba mengecualikan proses pengantaran barang yang dibeli secara online dari pembatasan terhadap hipermarket yang diberlakukan. 


Kantor Kepresidenan juga telah melakukan pemungutan suara secara daring mengenai penghapusan sistem tersebut, namun akibat masalah transmisi sehingga terjadi duplikasi hasil pemungutan suara. Kendati demikian, pemerintah saat ini tetap meneruskan pembahasan mengenai pembatasan pengoperasian hipermarket.


Pihak hipermarket berpendapat pembatasan tersebut harus dihapus sebagaimana tidak mendatangkan efek yang diharapkan, sementara pihak wiraswasta dan pedagang kecil menentang penghapusannya dengan alasan pasar tradisional dan warung-warung akan mengalami kerugian. 


Sistem pembatasan operasi terhadap hipermarket diterapkan pada tahun 2012 seiring bermunculannya hipermarket dan supermarket yang dikelola oleh perusahaan besar. Langkah ini diambil dengan pertimbangan akan perlunya melindungi para pedagang pasar dan warung, serta kesehatan pekerja di hipermarket yang tidak memiliki hari libur.


Untuk itu, pemerintah merevisi Undang-Undang Pengembangan Industri Distribusi untuk membatasi pengoperasian hipermarket, serta masing-masing kepala pemerintah daerah menetapkan hari libur wajib dua kali sebulan dan membatasi jam operasional hipermarket di wilayahnya mulai tahun 2013.


Selama 10 tahun pemberlakuan pembatasan tersebut, diklaim bahwa sistem tersebut tidak berdampak pada pengaktifan pasar tradisional dan usaha pedagang kecil, malah menimbulkan kesulitan bagi konsumen dalam berbelanja. Namun sebaliknya, klaim itu dibantah oleh pihak pemerintah, mengatakan bahwa tanpa pembatasan serupa, pasar tradisional dan warung akan bangkrut dan menyebabkan kesulitan bagi para pedagang kecil. Kondisi serupa dikatakan tentu akan merugikan konsumen. 


Rencana penghapusan pembatasan hipermarket ini tampak tidak akan mudah dilakukan sebagaimana diperlukan revisi undang-undang yang memerlukan persetujuan partai oposisi, terlebih adanya perbedaan pendapat di kalangan masyarakat.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >