Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kumpulan Isu

Survei Pertama Mengenai Kasus Kematian dalam Kesepian

2022-12-17

Warta Berita

ⓒKBS NewsKasus kematian dalam kesepian melampaui lebih dari 3.000 kasus di Korea Selatan pada tahun lalu, meningkat 40 persen dalam lima tahun terakhir. 


Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan merilis hasil 'Survei Kematian dalam Kesepian Tahun 2022' pada Rabu (14/12). Menurutnya, jumlah kasus kematian dalam kesepian mencapai 3.378 orang pada tahun lalu, meningkat 40 persen dibandingkan tahun 2017 saat tercatat 2.412 kasus. Jumlah kasus kematian dalam kesepian mencakup 1 persen dari total kasus kematian di Korea Selatan. Jumlah kematian dalam kesepian meningkat setiap tahun, kecuali pada tahun 2019, dan rata-rata peningkatan tahunannya mencapai 8,8 persen.


Berdasarkan usia, kasus kematian dalam kesepian tercatat yang paling banyak di kalangan pria berusia 50 hingga 60-an tahun. Pada tahun lalu, sekitar 29,6 persen kematian dalam kesepian tercatat di kalangan berusia 50-an tahun dan 29 persen di kalangan usia 60-an tahun, diikuti sebesar 15,6 persen di kalangan berusia 40-an tahun dan 12,5 persen di kalangan warga berusia 70-an tahun. Sedangkan, kasus kematian dalam kesepian di kalangan kaum muda berusia 20 hingga 30-an tahun dilaporkan terus mencatatkan penurunan, dengan mencakup 6,5 persen pada tahun lalu, turun dari 8,4 persen pada tahun 2017.


Berdasarkan jenis kelamin, kasus kematian dalam kesepian lebih banyak empat kali lipat di kalangan pria dibandingkan wanita, dengan peningkatan tahunan tercatat sebesar 10 persen di kalangan pria dan 5,6 persen di kalangan wanita.


Hasil survei tersebut merupakan statistik resmi pertama yang dilakukan di tingkat nasional dan memuat situasi aktual selama 5 tahun dari 2017 hingga 2021, sesuai dengan 'Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Kematian dalam Kesepian' yang mulai diberlakukan pada April tahun lalu. UU itu mendefinisikan 'kematian dalam kesepian' sebagai 'kematian dalam kondisi seseorang semasa hidupnya tinggal seorang diri, terpisah dari keluarga dan kerabat, dan meninggal sendirian karena bunuh diri atau sakit, lalu jasadnya ditemukan setelah beberapa saat berlalu'.


Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Kematian dalam Kesepian menetapkan bahwa Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan harus melakukan pemeriksaan secara teratur setiap lima tahun di bawah kerja sama dengan pemerintah daerah, kemudian  menetapkan serta menerapkan langkah-langkah pencegahan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut. Namun, rencana dasar yang komprehensif belum ditetapkan, sehingga hasil pemeriksaan kali ini akan digunakan untuk menetapkan rencana dasar lima tahun pertama. 


Hasil pemeriksaan ini mengungkap beberapa aspek yang perlu diketahui untuk pencegahan kematian dalam kesepian, termasuk alasan mengapa pria berusia 50-an tahun memiliki risiko terbesar untuk meninggal seorang diri, kasus bunuh diri di kalangan muda, dan hubungan antara penyakit kronis dan kematian dalam kesepian, serta lainnya.


Peningkatan jumlah kasus kematian dalam kesepian ini dipengaruhi oleh perubahan kehidupan sosial di mana ikatan antara individu menghilang di tengah meningkatnya rumah tangga beranggotakan satu orang. Dalam kegiatan audiensi publik di Majelis Nasional yang diadakan pada Rabu (14/12), para ahli menyerukan pentingnya pemulihan 'koneksi sosial' untuk mencegah kematian dalam kesepian.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >